Pelatihan Teknis Asesor Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) Bersama PPSDM KEBTKE

Pelatihan Teknis Asesor Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) Bersama PPSDM KEBTKE

Pelatihan Teknis Asesor Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) Bersama PPSDM KEBTKE

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Asesor Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) pada tanggal 24 s.d. 17 Maret 2023 secara online memakai aplikasi Zoom, yang diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta.

 

Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, S.T., M.B.A. mewakili Kepala PPSDM KEBTKE membuka secra resmi kegiatan pelatihan. Dalam sambutannya, Elin menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara online bertepatan di bulan puasa. “Harapan kami tidak mengurangi esensi dan dapat dimaksimalkan dengan baik, tetap semangat dan semoga mendapatkan hasil yang kompeten sebagai asesor SMK2 maupun SMK3,” ungkap Elin.

 

Kandari sebagai pengajar dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyampaikan materi Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) bahwa Keselamatan Ketenagalistrikan adalah

segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

 

Tujuan keselamatan ketenagalistrikan yaitu andal dan aman bagi instalasi Instalasi tenaga listrik yang beroperasi secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang telah direncanakan, dan Instalasi tenaga listrik yang mampu mengantisipasi timbulnya risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan.

 

Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya merupakan kondisi instalasi tenaga listrik bebas dari bahaya listrik, bahaya mekanik, bahaya termal, dan/atau bahaya kimia, ramah lingkungan merupakan kondisi instalasi tenaga listrik yang memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup.

 

Kandari pengajar dari Dirjen Ketenagalistrikan menyampaikan terkait Keselamatan Ketenagalistrikan. Keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap instalasi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan; dan setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sesuai dengan SNI di bidang ketenagalistrikan. Dalam hal belum terdapat SNI, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan.

 

Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan: Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi, Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha, Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kandari menyampaikan terkait berbagai istilah dan definisi dalam bidang ketenagalistrikan, yaitu: ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjuaan tenaga listrik kepda konsumen. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke system distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem. Distribusi tenaga istrik adalah penyaluran tenaga listrik dari system transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

 

Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, tranformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik . Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan adalah bagian dari sistem manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan, SMK2 diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.

 

Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi PPSDM

 

KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

(SA)