Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT Bersama PPSDM KEBT

Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT Bersama PPSDM KEBT

Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT Bersama PPSDM KEBT

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan Angkatan ke-2 pada hari Selasa s.d. Kamis, 2 s.d. 4 Mei 2023 melalui aplikasi Zoom.

 

Kegiatan Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT Angkatan ke-2 ini diselenggarakan oleh PPSDM KEBTKE diikuti sebanyak 24 (dua puluh empat) peserta yang terdiri dari ASN Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Badan Pengembangan SDM Kementerian ESDM,  serta Dewan Energi Nasional (DEN) Kementerian ESDM.

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Dasar Hukum Kontrak, Isu Kontrak Hukum Perdata Bisnis Ketenagalistrikan Berbasis Fosil dan Skala Besar, Isu Kontrak Hukum Perdata Bisnis EBT. Hadir sebagai pengajar Ir. Enita Rosdiana Nainggolan, M.H., Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

 

Enita R. Nainggolan pada materi pertama menyampaikan materi terkait Dasar Hukum Kontrak.  “Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract low, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht,” kata Enita.

 

Dalam materi tersebut disampaikan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan demikian perjanjian/persetujuan itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.

 

Lanjut Enita, pada pasal 1313 KUHPerdana disebutkan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban. Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis karena perjanjian juga dapat dibuat secara lisan.

 

Selain itu Enita juga menyampaikan pengertian hukum  kontrak, hukum kontrak adalah hukum yang mengatur tata cara, hal-hal yang harus dipatuhi, dan penegakan kontrak itu sendiri, dengan kata lain hukum kontrak adalah menetapkan garis-garis besar bagaimana kontrak tersebut akan, sedang, dan telah dilaksanakan oleh masing-masing pihak.

 

Menyusun kontrak memiliki syarat dua unsur, yaitu ada kebutuhan akan bantuan dan kebutuhan akan memperoleh keuntungan dari bantuan yang diberikan, dengan kata lain pihak satu membutuhkan pihak yang lain terhadap sesuatu hal ketika masing-masing pihak akan mendapatkan hak dan kewajiban dan bersifat saling berbalik.

 

Kegiatan pelatihan ini merupakan upaya PPSDM KEBTKE dalam mengembangkan kompetensi ASN sebagai pemenuhan ASN yang profesional berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara No 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Sipil Negara.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Jl. Raya Poncol No.39, RT.12/RW.7, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740

Telp. 021-8729101

Whatsapp. +62 811 807 0039

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)