Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik Angkatan II Bagi ASN Dilingkungan KESDM

Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik Angkatan II Bagi ASN Dilingkungan KESDM

Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik Angkatan II Bagi ASN Dilingkungan KESDM

 

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik pada  Selasa s.d. Kamis yang berlangsung pada 4 s.d. 6 April 2023 secara online melalui aplikasi Zoom.

 

Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, S.T., M.B.A. mewakili Kepala PPSDM KEBTKE membuka secra resmi kegiatan pelatihan. “Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM di Bidang Ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan, dan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menyusun dan mengevaluasi perjanjian jual beli listrik,” kata Elin. Kegiatan ini diikuti oleh  sebanyak 25  orang ASN di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Pengusahaan dan Penyediaan Tenaga Listrik, Mekanisme Pengadaan IPP dan Harga Jual, Proses Bisnis IPP, Mekanisme Pengalihan Kepemilikan Saham, Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, PPA Contract Drafting. Adapun hadir sebagai pengajar dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan PT. PLN (Persero).

 

Lanjut Elin, harapan saya pelatihan ini dapat memberikan penguatan kapasitas dan kemampuan untuk memperkuat Indeks Profesionalisme (IP) ASN, dengan demikian kita akan menjadi ASN yang unggul dan layak untuk menjadi bagian dari Kementerian ESDM.

 

Olga Arfiandani, S.T., M.Eng. dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan menyampaikan materi pada hari pertama, tata cara persetujuan harga jual tenaga listrik bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 5 Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan antara lain: Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk, badan usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi, badan usaha milik Negara, dan penjualan dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha yang ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik passal 39 menyebutkan bahwa :Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik wajib mendapatkan persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, persetujuan harga jual tenaga listrik dapat berupa harga patokan, harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dinyatakan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing, harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dapat disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik, penyesuaian harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.”

 

Padad Pasal 40 disebutkan juga yaitu “Untuk mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri paling sedikit kesepakatan harga jual beli tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik”.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri. Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, tertuang pada Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 23 ayat (1) yaitu menyebutkan bahwa “Sesuai tugas dan fungsinya Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi, khususnya peningkatan kompetensi ASN di lingkungan KESDM”.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

 

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)