Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) Bagi ASN

Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) Bagi ASN

Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) Bagi ASN

 

PPSDM KEBKTE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) & Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) yang dilaksanakan pada 20 s.d 22 Juni 2023, diikuti sebanyak 17 (tujuh belas) orang peserta yang terdiri dari ASN Kementerian ESDM.  Kegiatan diselenggarakan secara Offline bertempat di Kampus PPSDM KEBTKE, Jalan Poncol Raya No,39, Ciracas, Jakarta Timur.

 

Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menjelaskan mengenai Dasar Hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), Standar-Standar Keselamatan Ketenagalistrikan, Dasar-Dasar Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), serta Pemeriksaan dan Penilaian Penerapan SMK2.

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Dasar Hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), Standar-Standar Keselamatan Ketenagalistrikan, Dasar-Dasar Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan, Pemeriksaan dan Penilaian Penerapan dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

 

Hadir sebagai pengajar dari Johan Rahmat Fauzi, S.T., Arif Arkarnis, S.T., M.T., Luky, S.T. M.T.,  Direktorat Teknik dan Lingkungan ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Johan Rahmat Fauzi menyampaikan terkait materi Dasar Hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), 5 K Ketenagalistrikan terdiri dari: KECUKUPAN (Implementasi perencanaan kebutuhan listrik nasional), KEANDALAN (Pemanfaatan digitalisasi pada pembangkit dan smart grid untuk efisiensi), KEBERLANJUTAN (Penggunaan EBT), KETERJANGKAUAN (Menurunkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik, sehingga tarif terjangkau), KEADILAN (Pemerataan akses listrik sampai ke daerah 3T), Tenaga listrik disamping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

 

Tahun 2020, 640 kebakaran atau 62,5% kebakaran di Jakarta akibat Penyalahgunaan listrik. Hubungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan keselamatan ketenagalistrikan (K2), tertuang pada Peraturam Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 “Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan  kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.”

 

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta peninjauan dan peningkatan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang  berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

 

Peraturan Menaker Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Kegiatan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan yang dilaksanakan pada kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

 

“Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan, tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021

 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Kegiatan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan yang dilaksanakan pada kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Instalasi Listrik, K3 merupakan bagian dari K2.

 

Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan Andal dan aman bagi instalasi merupakan kondisi: Instalasi tenaga listrik yang beroperasi secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang telah direncanakan; dan Instalasi tenaga listrik yang mampu mengantisipasi timbulnya risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan

 

Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya merupakan kondisi instalasi tenaga listrik bebas dari bahaya listrik, bahaya mekanik, bahaya termal, dan/atau bahaya kimia, Ramah lingkungan merupakan kondisi instalasi tenaga listrik yang memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup.

 

PPSDM KEBTKE berharap, dengan mengikuti pelatihan ini peserta dapat mengimplementasikan di tempat tugas masing-masing dan dapat menerapkan keselamatan ketenagalistrikan ini baik di lingkungan kerja maupun di rumah sendiri.

 

PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi atau disebut WBK. LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang ketiga kalinya yang diberikan oleh instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

 

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)