Pertamina Sertakan 48 Pegawainya dalam Pelatihan dan Sertifikasi Manager Energi di PPSDM KEBTKE

Pertamina Sertakan 48 Pegawainya dalam Pelatihan dan Sertifikasi Manager Energi di PPSDM KEBTKE

Pertamina Sertakan 48 Pegawainya dalam Pelatihan dan Sertifikasi Manager Energi di PPSDM KEBTKE

 

Sebanyak 48 peserta yang berasal dari Pertamina mengikuti Pelatihan Manager Energi di PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM. Pelatihan diselenggarakan pada 19 s.d. 21 Juni 2023 secara daring. Hadir sebagai pemateri adalah Arief Indarto, Widyaiswara Madya PPSDM KEBTKE. Kegiatan dilanjutkan dengan sertifikasi yang diikuti oleh 41 peserta yang berhasil lolos mengikuti uji post test pada pelatihan.

 

Materi yang diberikan antara lain terkait Regulasi Energi Nasional, Prinsip-Prinsip Penghematan Energi, Menyiapkan Kebijakan Energi, Merencanakan Manajemen Energi, serta materi lainnya terkait Manager Energi.

 

“Saat ini 87 persen total energi nasional dinikmati oleh mayoritas masyarakat perkotaan, akan tetapi masih ada kawasan di Indonesia lainnya yang gelap gulita, atau belum menikmati listrik selama 24 jam, terutama di daerah terpencil dan terluar di Indonesia,” kata Arief Indarto.

 

Pemahaman lainnya yang perlu diketahui oleh peserta adalah terkait pembangunan berkelanjutan. Mengutip Mohan Munasinghe, menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan memiliki tiga pendekatan yaitu: 1) Pendekatan ekonomi, yang bertujuan memaksimalkan pendapatan dengan mempertahankan atau meningkatkan stok kapital, 2) Pendekatan ekologi, yang menjaga kepentingan dan ketahanan sistem biologi dan fisik, dan 3) Pendekatan sosio kultural, yaitu menjaga kestabilan sistem sosial dan budaya.

 

Kebijakan enegri nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang juga terkait dengan kebijakan yang medahuluinya, seperti Kebijakan Konservasi Energi PP No. 70 Tahun 2009, Kebijakan Energi Nasional (KEN) PP No. 79 tahun 2014.

 

Usai mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat menerapkan pengetahuannya di unit kerja masing-masing dan menjalankan amanah undang-undang terkait konservasi energi. “Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat. Konservasi energi nasional sebagaimana dimaksud dalam UU 30 Tahun 2007 tentang energi mencakup seluruh tahapan pengelolaan energi. Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan / atau insentif oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah,” ujar Arief.

 

PPSDM KEBTKE memberikan pelayanan publik melalui pelatihan dan sertifikasi untuk aparatur, masyarakat umum, juga pengelola industri di sektor Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan (EBT),  Konservasi Energi (KE), serta memberikan jasa konsultansi dan audit energi pada industri/bangunan gedung, kerjasama penyewaan dan penyelenggaraan aktivitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

 

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/