PPSDM KEBTKE Bekerjasama dengan Sekda Provinsi Maluku Utara Laksanakan Pelatihan Teknik Instalasi PLTS Atap

PPSDM KEBTKE Bekerjasama dengan Sekda Provinsi Maluku Utara Laksanakan Pelatihan Teknik Instalasi PLTS Atap

PPSDM KEBTKE Bekerjasama dengan Sekda Provinsi Maluku Utara Laksanakan Pelatihan Teknik Instalasi PLTS Atap

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerjasama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara selenggarakan Pelatihan Teknis Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dilaksanakan pada tanggal 29 - 31 Mei 2023 secara offline, bertempat di Kampus PPSDM KEBTKE, Jalan Poncol Raya No.39, Ciracas, Jakarta Timur.

 

Tujuan Pelatihan Teknis Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu memahami Instalasi PLTS Atap sesuai standard dan prosedur yang berlaku.

 

Pada kesempatan ini peserta mendapatkan materi yang terdiri dari Regulasi Ketenagalistrikan, Keselamatan Ketenagalistrikan, Sistem dan Komponen PLTS Atap, Pembangunan dan Pemasangan (Instalasi) PLTS Atap, serta melakukan Praktik langsung pada Pembangunan dan Pemasangan (Instalasi) PLTS Atap

Hadir sebagai sebagai pengajar Raden Waluyo Jati Soemowidagdo, S.T., M.T, Nico Juni Ferson, S.T., M.B.A Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE.

 

Pemateri pertama yaitu Waluyo Jati Soemowidagdo menyampaikan Peraturan Perundang-undangan nomor 79/2014 tentang Kebijakan  Energi Nasional, serta

Peraturan Presiden Nomor 22/2017 terkait Rencana Umum Energi Nasional.

 

Kebijakan pemerintah menekankan pada memaksimalkan penggunaan energi bersih/terbarukan, serta meminimalkan penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan  pemanfaatan gas bumi dan  energi baru, menggunakan batubara  sebagai andalan pasokan  energi nasional seperti pemanfaatan energi nuklir.

 

Lanjut Waluyo Jati, Berdasarkan RUEN target pengembangan  kapasitas PLTS hingga 6.5 GW pada tahun  2025, Strategi yang perlu dilakukan untuk mencapai target tersebut antara lain (a) pemanfaatan  sel surya minimum sebesar 30% dari luas  atap dari seluruh bangunan pemerintah, (b) Memberlakukan kewajiban pemanfaatan  sel surya minimum sebesar 25% dari luas  atap bangunan rumah mewah, kompleks  perumahan, apartemen, kompleks  melalui izin mendirikan bangunan.

 

Perubahan Regulasi Sistem PLTS Atap tertuang  pada Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 terkait  Penggunaan Sistem  PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2019  Perubahan Atas Permen ESDM No. 49  Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019  Perubahan Kedua  Atas Permen ESDM  No.49 Tahun 2018.

Tujuan dan manfaat PLTS  bagi masyarakat yaitu dapat menghemat/mengurangi tagihan listrik bulanan, Membuka peran serta masyarakat dalam pemanfaatan  dan pengelolaan energi terbarukan, bagi Pemerintah dan PLN dapat meningkatkan peranan EBT dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya,  mendorong berlangsungnya industri energi surya dalam negeri, meningkatkan investasi EBT, dan Meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi, serta  mengurangi emisi GRK, meningkatkan lapangan kerja.

 

Strategi dan Program Peningkatan Implementasi PLTS Atap dilaksanakan  untuk mempercepat pengembangan PLTS Atap dalam rangka mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025. Adapun Program KESDM Terkait PLTS Atap terdiri dari: PLTS Atap di Gedung-Gedung Lingkungan KESDM melalui Surat Edaran Menteri ESDM, Pembangunan PLTS Atap di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Istana  Wapres, dan Kantor Setneg (2018) sebesar 1,3 MW, Pembangunan PLTS Atap di Mabes TNI Jakarta (2018) sebesar 520 kWp, Pembangunan PLTS Atap di Pesantren (2019) sebesar 180 kWp, Pembangunan PLTS Atap di Pos Pengamatan Gunung Api (2019) sebesar 43,55 kWp, Pembangunan PLTS Atap di kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah  melalui surat Imbauan PLTS Atap, Fasilitasi FS DED bagi Kemenkeu, KLHK dan Kemenko Maritim

Program Pengembangan PLTS Atap (2021-2030) bertujuan untuk Keterlibatan dan peran serta seluruh masyarakat  dalam memanfatkan PLTS, Memberi jaminan market bagi tumbuhnya industri PLTS dalam negeri

 

Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

 

PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM RI

Jl. Raya Poncol No.39 Ciracas Jakarta Timur, 13740

Telp. (021) 8729101

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)