PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Bagi ASN KESDM Terkait Perhitungan Transaksi Energi Listrik

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Bagi ASN KESDM Terkait Perhitungan Transaksi Energi Listrik

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Bagi ASN KESDM Terkait Perhitungan Transaksi Energi Listrik

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Perhitungan Transaksi Energi Listrik pada tanggal 11 s.d. 13 April 2023 secara online memakai aplikasi Zoom.

 

Kegiatan Pelatihan Teknis Perhitungan Transaksi Energi Listrik ini diselenggarakan oleh PPSDM KEBTKE diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta yang berasal dari Sekretariat Jenderal, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

 

Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dapat memahami perhitungan transaksi energi listrik sesuai prosedur dan persyaratan standar yang berlaku.

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Transaksi Energi Pada Proses Penyediaan Listrik, Transaksi Energi Pada Proses Penjualan Listrik, Simulasi Perhitungan Transaksi Energi Listrik Listrik. Hadir sebagai pengajar Daniel Prahara Eka Ramadhani S. T., Swito Gaius Agustinus Silalahi S. T., Ginanjar Indra Maulana, S.T., M.B.A, Firdaus Aguslian, S.T.

 

Daniel salah satu dari pengajar menyampaikan materi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Usaha Penyediaan Tenaga Listrik bahwa Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu

Perizinan Berusaha (PB) adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.

 

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha, risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya, perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Pengelolaan Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 jo. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk Pembangunan Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa Menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

 

Setelah mengikuti pelatihan peserta dapat mampu memahami Transaksi Energi Pada Proses Produksi Listrik, memahami Transaksi Energi Pada Proses Penjualan Listrik, melaksanakan Simulasi Perhitungan Transaksi Energi Listrik Listrik.

 

Pelaksanaan pelatihan bagi ASN ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Sipil Negara.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk menyediakan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar/terjangkau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

 

Dalam upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan kesempatan yang luas bagi partisipasi semua pihak (BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi) untuk mengembangkan infrastruktur ketenagalistrikan.

 

Guna memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat, Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menyederhanakan izin dan persyaratan izin melalui OSS PBBR dan Aplikasi Perizinan ESDM dan akan terus berkolaborasi dengan K/L lain.

 

Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi  

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Jl. Raya Poncol No.39, RT.12/RW.7, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740

Telp. 021-8729101

Whatsapp. +62 811 807 0039

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)