PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Pengenalan Manajemen Gas Rumah Kaca (ISO 14064) Untuk Umum

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Pengenalan Manajemen Gas Rumah Kaca (ISO 14064) Untuk Umum

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Pengenalan Manajemen Gas Rumah Kaca (ISO 14064) Untuk Umum

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengenalan Manajemen Gas Rumah Kaca (ISO 14064) secara online pada 13 s.d. 15 Juni 2023 melalui aplikasi Zoom.

 

Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, mewakili Kepala PPSDM KEBTKE membuka secara resmi kegiatan pelatihan. Dalam sambutannya, Elin menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk umum, peserta yang bergabung sebanyak 10 (sepuluh) orangyang terdiri dari PT Layanan Mutu Ketenagalistrikan, PT KMK Global Sports, Universitas Sriwijaya, PT Lembaga Karbon Internasional, dan juga dari PPSDM KEBTKE.

 

Hadir sebagai pemateri dalam pelatihan ini adalah Ir. Hari Wibowo dan Herlambang dari Direktorat Investarisasi GRK dan MPV KLHK, serta Dwi Kus Pardianto, S.Pi., M.Sc. dari PT Mutuagung Lestari. Materi yang diangkat adalah Regulasi Terkait Gas Rumah Kaca, SNI ISO 14064-1 Spesifikasi dengan Panduan pada Tingkat Organisasi untuk Kuatifikasi dan Pelaporan Emisi dan Serapan GRK, SNI ISO 14064-2 Spesifikasi dengan Panduan pada Tingkat Proyek untuk Kuatifikasi, Pemantauan dan Pelaporan dari Pengurangan Emisi GRK atau SNI ISO 14064-3 Spesifikasi dengan Panduan untuk Validasi dan Verifikasi pernyataan Gas Rumah Kaca Peningkatan Serapannya, pre test, post test, serta diskusi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Hari Wibowo membahas mengenai Regulasi Terkait Gas Rumah Kaca, Kebijakan Internasional Paris Persetujuan untuk aksi global di bawah UNFCCC setelah tahun 2020, diadopsi oleh COP21 di Paris, 2015, Indonesia telah meratifikasi melalui UU Nomor 16/2016, Implementasi efektif sejak 1 Januari 2021, Komitmen semua Para Pihak melalui Nationally Determined Contribution (NDC).

 

Komitmen Para Pihak Kewajiban masing-masing Negara untuk menyampaikan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional/Nationally Determined Contributions-NDC sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Komitmen Para Pihak untuk mencapai titik puncak emisi gas rumah kaca secepat mungkin dan melakukan upaya penurunan emisi secara cepat melalui aksi mitigasi sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98/2021.

 

Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Nomor 25.  Selain itu, penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98/2021.

 

Setiap Pelaku Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Pasal 69) Peraturan Presiden Nomor 98/2021.

 

Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE) adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan/atau kode registry – Pasal 1 (31) Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022. PPSDM KEBTKE memberikan pelayanan publik melalui pelatihan dan sertifikasi untuk aparatur, masyarakat umum, juga pengelola industri di sektor Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan (EBT),  Konservasi Energi (KE), serta memberikan jasa konsultansi dan audit energi padaindustri/bangunan gedung, kerjasama penyewaan dan penyelenggaraan aktivitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

 

PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM RI

Jl. Raya Poncol No.39 Ciracas Jakarta Timur, 13740

Telp. (021) 8729101

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)