PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Karbon dan Perdagangan Karbon

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Karbon dan Perdagangan Karbon

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Karbon dan Perdagangan Karbon

 

PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Karbon dan Perdagangan Karbon bagi ASN Kementerian ESDM secara daring pada 7 s.d. 9 Maret 2023 bertempat di PPSDM Geominerba, Bandung Jawa Barat

 

Pelatihan ini diisi oleh narasumber yaitu Unggung Widhiantoro yang memiliki pengalaman dalam bidang energy, kebijakan perubahan iklim, dan terlibat dalam pengembangan proyek terkait perubahan iklim. Narasumber kedua yaitu La Ode Muhammad Wahid, Peneliti Utama Bidang Harga Energi dan Kebijakan Energi dari BPPT RI

 

Materi yang dibawakan adalah Regulasi Terkait Emisi Gas Rumah Kaca, Pengenalan Emisi Gas Rumah Kaca, Kegiatan Adaptasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Sektor ESDM, Metode Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor ESDM, Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca, Perdagangan Karbon Sektor ESDM.

 

Pelatihan dibuka oleh  Kepala PPSDM KEBTKE yang diwakili oleh  Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, S.T., M.B.A. Dalam kesempatan tersebut, Elin menyampaikan bahwa pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Karbon dan Perdagangan Karbon bagi para ASN Kementerian ESDM merupakan upaya Kementerian ESDM dalam merespon kondisi bumi yang mengalami perubahan iklim yang berdampak pada semakin meningkatnya bencana di Indonesia dan dunia.

 

Unggung dalam kesempatann tersebut menyampaikan bahwa perubahan iklim berdampak pada semua ekosistem. Perlu upaya yang massive dalam pengendalian perubahan iklim global. La Ode Wahid secara umum menyampaikan bahwa factor terbesar yang berpengaruh terhadap perubahan iklim adalah aktivitas manusia.  “Kalau kita lihat di grafik ini ini kan sebenarnya aktivitas manusia yang dia berkontribusi kepada pemanasan global dan ya karena dampaknya yang besar dan juga secara luas. Jadi mungkin lebih familiar lebih ke pekerjaan yang dilakukan manusia yang menghasilkan limbah. Bahkan limbah yang dihasilkan oleh manusia ribuan tahun lalu masih ada di bumi ini sampai saat ini,” lanjut La Ode.

 

Berbagai pengendalian perubahan iklim global telah dilakukan yaitu dengan Pembentukan IPCC pada November 1988, Penerapan Protokol Kyoto pada 11 Desember 1997, Penerapan COP 21 - Paris Agreement pada Desember 2025 yang diadopsi dengan UU 16 tahun 2016 Pengesahan Paris Agreement To The United Nations  Framework Convention On Climate Change. Selain itu, diterapkan juga Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 turut mengatur ketentuan mengenai keharusan Pelaku Usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon untuk menyusun rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan di setiap unit pembangkit tenaga listrik.

 

Sesuai tugas dan fungsinya PPSDM KEBTKE berkomitmen untuk melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Jl. Raya Poncol No.39, RT.12/RW.7, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740

Telp. 021-8729101

Whatsapp. +62 811 807 0039

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)