Praktisi dan Peneliti Latih 21 ASN ESDM dalam Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Karbon dan Perdagangan Karbon

Praktisi dan Peneliti Latih 21 ASN ESDM dalam Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Karbon dan Perdagangan Karbon

Praktisi dan Peneliti Latih 21 ASN ESDM dalam Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Karbon dan Perdagangan Karbon

 

PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Karbon dan Perdagangan Karbon bagi ASN Kementerian ESDM secara offline pada 4 s.d. 6 Juli 2023 bertempat di PPSDM Geominerba, Bandung Jawa Barat.

 

Pelatihan ini diisi oleh narasumber yang merupakan praktisi dan peneliti di bidang emisi gas rumah kaca dan perdagangan karbon. Narsum pertama yaitu Unggung Widhiantoro yang memiliki pengalaman dalam bidang energi, kebijakan perubahan iklim, dan terlibat dalam pengembangan proyek terkait perubahan iklim. Serta narasumber kedua yaitu La Ode Muhammad Wahid, Peneliti Utama Bidang Harga Energi dan Kebijakan Energi dari BPPT RI.

 

Materi yang dibawakan adalah Regulasi Terkait Emisi Gas Rumah Kaca, Pengenalan Emisi Gas Rumah Kaca, Kegiatan Adaptasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Sektor ESDM, Metode Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor ESDM, Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca, Perdagangan Karbon Sektor ESDM.

 

Pelatihan dibuka oleh Kepala PPSDM KEBTKE Ir. A. Susetyo Edi Prabowo. “Seperti yang kita ketahui, perubahan iklim adalah salah satu masalah paling mendesak saat ini. Aktivitas manusia menyebabkan suhu bumi naik, dan ini berdampak buruk pada planet kita,” kata Susetyo. 

 

Perdagangan karbon adalah pendekatan berbasis pasar untuk mengurangi emisi karbon. Ini memungkinkan perusahaan untuk membeli dan menjual kredit karbon, yang mewakili hak untuk mengeluarkan karbon dioksida dalam jumlah tertentu. Sistem pasar perdagangan karbon ini menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisinya, karena mereka dapat menghemat biaya dengan membeli kredit daripada mengeluarkan lebih banyak emisi karbon. Pada kegiatan pelatihan ini, para peserta mempelajari tentang pengenalan dan pengetahuan terkait perhitungan emisi karbon dan perdagangan karbon. Peserta akan belajar tentang ilmu perubahan iklim, ekonomi perdagangan karbon, dan peran pasar karbon dalam mengurangi emisi. Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Karbon dan Perdagangan Karbon bagi para ASN Kementerian ESDM merupakan upaya Kementerian ESDM dalam merespon kondisi bumi yang mengalami perubahan iklim yang berdampak pada semakin meningkatnya bencana di Indonesia dan dunia.

 

Unggung dalam kesempatann tersebut menyampaikan bahwa perubahan iklim berdampak pada semua ekosistem. Perlu upaya yang massive dalam pengendalian perubahan iklim global. “Berbagai pendapat ahli dan akademisi juga menyebutkan bahwa perubahan iklim telah mengganggu berbagai siklus di di dunia. BMKG menyebutkan bahwa perubahan iklim menyebabkan terganggunya siklus hidrologi, NASA menyebutkan bahwa terdapat bukti-bukti yang nyata bahwa bumi telah memanas dan terdapat rata-rata peningkatan yang tidak pernah terjadi sebelumnya. IPCC (The Intergovernmental Panel on Climate Change) menyebutkan bahwa bukti saintifik terkait dengan pemanasan global di sistem iklim adalah sangat tegas dan nyata,” kata Unggung.

 

Kepanasan yang meningkat/extra menyebabkan penguapan yang berlebihan di lautan, dan berakibat pada semakin besarnya air yang turun kembali ke bumi (hujan) dan banjir. Bahkan di daratan, air juga semakin muda menguap dari tanah yang menyebabkan kekeringan semakin parah La Ode Wahid secara umum menyampaikan bahwa faktor terbesar yang berpengaruh terhadap perubahan iklim adalah aktivitas manusia.   “Kalau kita lihat di grafik ini ini kan sebenarnya aktivitas manusia yang dia berkontribusi kepada pemanasan global dan ya karena dampaknya yang besar dan juga secara luas. Jadi mungkin lebih familiar lebih ke pekerjaan yang dilakukan manusia yang menghasilkan limbah. Bahkan limbah yang dihasilkan oleh manusia ribuan tahun lalu masih ada di bumi ini sampai saat ini,” lanjut La Ode.

 

Berbagai pengendalian perubahan iklim global telah dilakukan yaitu dengan Pembentukan IPCC pada November 1988, Penerapan Protokol Kyoto pada 11 Desember 1997, Penerapan COP 21 - Paris Agreement pada Desember 2025 yang diadopsi dengan UU 16 tahun 2016 Pengesahan Paris Agreement To The United Nations  Framework Convention On Climate Change. Selain itu, diterapkan juga Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 turut mengatur ketentuan mengenai keharusan Pelaku Usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon untuk menyusun rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan di setiap unit pembangkit tenaga listrik.

 

Sesuai tugas dan fungsinya PPSDM KEBTKE berkomitmen untuk melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686)

 

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)