Sejumlah ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca dan Perdagangan Karbon bagi ASN

Sejumlah ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca dan Perdagangan Karbon bagi ASN

Sejumlah ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca dan Perdagangan Karbon bagi ASN

 

PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca dan Perdagangan Karbon bagi ASN Kementerian ESDM secara daring pada 12 s.d. 14 April 2023 yang diikuti sebanyak 18 (delapan belas) orang peserta bertempat di PPSDM KEBTKE Jakarta.

 

Pelatihan ini diisi oleh narasumber yaitu Unggung Widhiantoro yang memiliki pengalaman dalam bidang energi, kebijakan perubahan iklim, dan pernah terlibat dalam berbagai pengembangan proyek terkait perubahan iklim. Narasumber kedua yaitu La Ode Muhammad Wahid, Peneliti Utama dari BPPT RI.

 

Materi yang disampaikan adalah Regulasi Terkait Emisi Gas Rumah Kaca, Pengenalan Emisi Gas Rumah Kaca, Kegiatan Adaptasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Sektor ESDM, Metode Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor ESDM, Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca, serta Perdagangan Karbon Sektor ESDM.

 

Kegiatan Pelatihan Teknis Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca dan Perdagangan Karbon bagi para ASN Kementerian ESDM merupakan upaya Kementerian ESDM dalam merespon kondisi bumi yang mengalami perubahan iklim yang berdampak pada semakin meningkatnya bencana di Indonesia dan dunia.

 

Unggung dalam kesempatann tersebut menyampaikan bahwa perubahan iklim berdampak pada semua ekosistem. Perlu upaya yang masif dalam pengendalian perubahan iklim global. La Ode Wahid secara umum menyampaikan bahwa faktor terbesar yang berpengaruh terhadap perubahan iklim adalah aktivitas manusia. 

 

Berbagai pengendalian perubahan iklim global telah dilakukan yaitu dengan Pembentukan IPCC pada November 1988, Penerapan Protokol Kyoto pada 11 Desember 1997, Penerapan COP 21 - Paris Agreement pada Desember 2025 yang diadopsi dengan UU 16 tahun 2016 Pengesahan Paris Agreement To The United Nations  Framework Convention On Climate Change. Selain itu, diterapkan juga Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 turut mengatur ketentuan mengenai keharusan Pelaku Usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon untuk menyusun rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan di setiap unit pembangkit tenaga listrik.

 

Sesuai tugas dan fungsinya PPSDM KEBTKE berkomitmen untuk melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Jl. Raya Poncol No.39, RT.12/RW.7, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740

Telp. 021-8729101

Whatsapp. +62 811 807 0039

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)