Sejumlah ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Teknis Perhitungan Transaksi Energi Listrik

Sejumlah ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Teknis Perhitungan Transaksi Energi Listrik

Sejumlah ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Teknis Perhitungan Transaksi Energi Listrik

 

PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Perhitungan Transaksi Energi Listrik pada tanggal 14 s.d. 18 April 2023 secara online memakai aplikasi Zoom.  Kegiatan ini  diikuti sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang peserta yang berasal dari Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Sekretariat Jenderal KESDM, Direktorat Panas Bumi Kementerian ESDM.

 

Pelaksanaan pelatihan bagi ASN ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Sipil Negara.

 

Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dapat memahami perhitungan transaksi energi listrik sesuai prosedur dan persyaratan standar yang berlaku.  Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Transaksi Energi Pada Proses Penyediaan Listrik, Transaksi Energi Pada Proses Penjualan Listrik, Simulasi Perhitungan Transaksi Energi Listrik Listrik.

 

Hadir sebagai pengajar Noor Khayati, S.Si., M.E, Fuad Hidayanto, S.T., M.En., Firdaus Aguslian, S.T. dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Ir. Arief Indarto, M.M. Widyaiswara PPSDM KEBTKE.  

Penyampaian materi pertama oleh Noor Khayati menyampaikan terkait materi Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa Perizinan Berusaha (PB). PP tersebut merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.

 

Perizinan Berusaha ditujukan untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Pengelolaan Penyediaan Tenaga Listrik tertuang pada Undang-undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 jo. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berisi terakit Pembangunan Ketenagalistrikan yang menyebutkan terkait jaminan  ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang  berkelanjutan.

 

Setelah mengikuti pelatihan peserta dapat mampu memahami Transaksi Energi Pada Proses Produksi Listrik, memahami Transaksi Energi Pada Proses Penjualan Listrik, melaksanakan Simulasi Perhitungan Transaksi Energi Listrik Listrik.

 

Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Jl. Raya Poncol No.39, RT.12/RW.7, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740

Telp. 021-8729101

Whatsapp. +62 811 807 0039

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)