Tingkatkan Kompetensi ASN PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik

Tingkatkan Kompetensi ASN PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik

Tingkatkan Kompetensi ASN PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik

 

Pengembangan kompetensi ASN sangat penting dalam mendukung  pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, PPSDM KEBTKE untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi ASN agar mampu menjadi ASN yang inovatif, mandiri, dan berdaya saing internasional.

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik  Selasa - Kamis, 28 Februari – 2 Maret 2023 secara online melalui aplikasi Zoom.

 

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM di Bidang Ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan, dan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menyusun dan mengevaluasi perjanjian jual beli listrik, yang diikuti sebanyak 22 (dua puluh dua) orang ASN di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Pengusahaan dan Penyediaan Tenaga Listrik, Mekanisme Pengadaan IPP dan Harga Jual, Proses Bisnis IPP, Mekanisme Pengalihan Kepemilikan Saham, Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, PPA Contract Drafting, hadir sebagai pengajar dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

 

Ferry Triansyah dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan menyampaikan Materi Tata Cara Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa ruang lingkup harga jual/sewa jaringan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik melalui persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik, lalu penetapan tariff tenaga listrik.

 

Proses penyediaan tenaga listrik melalui mekanisme IPP yang terdiri dari Rencana Pengembangan pembangkit oleh PLN dan IPP. Selanjutnya, Proses pengadaan dilakukan oleh PLN (Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil pengadaan diperoleh calon pengembang dan ditetapkan resmi melalui surat penetapan calon pengembang, badan usaha yang telah ditetapkan sebagai calon pengembang membuat esepakatan harga jual tenaga listrik dengan offtaker dalam bentuk Rp/kWh atau cUSD/kWh.

 

Mekanisme permohonan merupakan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik mengajukan Permohonan Persetujuan Harga Jual dan Sewa Jaringan, Arahan/Disposisi untuk Evaluasi, Evaluasi Persyaratan Administrasi dan Teknis, lalu mendapat Persetujuan jika Iya membuat surat persetujuan harga jual atau sewa jaringan proses penandatangan PJBL, dan membuat Pelaporan Rencana Pembelian Listrik Kepada Menteri, jika Tidak ada surat penyampaian alasan penolakan secara tertulis.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang permohonan penugasan pembelian tenaga listrik, maka Pimpinan kementerian/lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota mengajukan permohonan penugasan pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan pembelian tenaga listrik secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

 

PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi atau disebut WBK. LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang ketiga kalinya yang diberikan oleh instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda..

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

 

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)